10 Juli 2007

11 Perusahaan Kontraktor Masuk Daftar Hitam DPU

Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum Wibisono Setiowibowo menyatakan, 11 perusahaan rekanan dan kontraktor di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum direkomendasikan masuk dalam daftar negatif. Karena melakukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. "Ada indikasi kolusi ataupun praktek melaksanakan tugas secara tidak benar, sehingga menimbulkan pemborosan dan kerugian negara,"kata Wibisono.Perusahaan-perusahaan yang masuk daftar negatif itu antara lain PT Cinatama Nusa Widya, PT Blanticindo Oneka, PT Esti Yasanagama, PT Mitra Lingkungan Duta, PT Konsindotama Persama Lokal, PT Sinar Ciomas Putra, dan Tokyo Const.Co. Dalam daftar negatif itu juga masuk empat kontraktor Badan Usaha Milik Negara yakni PT Pembangunan Perumahan, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Waskita Karya.Akibat pelanggaran itu, tahun ini negara dirugikan Rp 61 miliar. "Dari sisi jumlah, sebenarnya temuan ini menurun. Tahun lalu, negara rugi Rp 90 miliar karena praktek pemborosan dan penyimpangan proyek pemerintah," kata Wibisono. Menurut Wibisono, hasil pemeriksaan Irjen bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu kemudian disampaikan kepada para direktur jenderal di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Sebagai pengguna jasa, para dirjen itulah yang berwenang memasukkan perusahaan-perusahaan itu ke dalam daftar hitamnya. "Kami sedang menunggu keputusan para dirjen itu. Kalau mereka sepakat dengan temuan kami, maka otomatis perusahaan-perusahaan itu masuk daftar hitam,"katanya. (Senin, 26 Desember 2005 - TEMPO Interaktif)

Tidak ada komentar: